"Merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Terdakwa selaku deputi gubernur Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan," kata hakim ketua Afiantara di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014).
Hakim juga menilai tindakan Budi ini tidak sejalan dengan upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kerugian yang diakibatkan perbuatan Budi juga sangat besar kepada negara.
"Nilai kerugian negara sangat besar yaitu lebih dari Rp 8 triliun," ujarnya.
Sementara itu, hal yang meringankan Budi Mulya adalah berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum.
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Afiantara.
Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(imk/mad)











































