Tiga Mesin Jahit Lokal Digugat Perusahaan Jepang

Tiga Mesin Jahit Lokal Digugat Perusahaan Jepang

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 15:46 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Tiga perusahaan produsen mesin jahit milik pengusaha lokal, digugat oleh perusahaan mesin jahit asal Jepang. Gugatan itu dilakukan karena merek mesin jahit buatan lokal memiliki kesamaan dengan merek mesin jahit buatan Jepang.

Adalah perusahaan mesin jahit asal Jepang dengan nama 'Yamato' yang menggugat tiga mesin jahit milik pengusaha lokal tersebut. Mereka yang digugat adalah merek mesin jahit 'Yamada' milik Ronny Wijaya, 'Yamaru' milik Shintawati dan 'Yamano' milik Fadil Srinaga.

"Merek Yamato telah terdaftar pada Mei tahun 2006 di kelas 07 (jenis mesin jahit), sedangkan mereka terdaftarnya ada yang tahun 2009,2010 dan 2011," ujar Kuasa Hukum PT Yamato Sewing Machine, Budiyanto, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana gugatan pembatalan merek itu terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa. Alasannya, pihak tergugat tidak menghadiri sidang karena alamat tergugat sudah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam berkas gugatan.

"Memerintahkan penggugat untuk memanggil tergugat lewat media massa. Dan apabila penggugat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara," ucap Hakim Heru Prakosa.

Yamato merupakan merek mesin jahit yang sudah dijual di lebih 50 negara dan sudah terdaftar mereknya di lebih dari 50 negara. Yamato menggugat ketiga mesin jahit milik pengusaha lokal karena ada kesamaan yaitu 'Yama' yang harusnya sudah dimiliki oleh Yamato.

Untuk itu, perusahaan asal Jepang ini, meminta Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual membatalkan ketiga merek mesin jahit milik pengusaha lokal tersebut.

(rvk/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads