Adalah perusahaan mesin jahit asal Jepang dengan nama 'Yamato' yang menggugat tiga mesin jahit milik pengusaha lokal tersebut. Mereka yang digugat adalah merek mesin jahit 'Yamada' milik Ronny Wijaya, 'Yamaru' milik Shintawati dan 'Yamano' milik Fadil Srinaga.
"Merek Yamato telah terdaftar pada Mei tahun 2006 di kelas 07 (jenis mesin jahit), sedangkan mereka terdaftarnya ada yang tahun 2009,2010 dan 2011," ujar Kuasa Hukum PT Yamato Sewing Machine, Budiyanto, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penggugat untuk memanggil tergugat lewat media massa. Dan apabila penggugat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara," ucap Hakim Heru Prakosa.
Yamato merupakan merek mesin jahit yang sudah dijual di lebih 50 negara dan sudah terdaftar mereknya di lebih dari 50 negara. Yamato menggugat ketiga mesin jahit milik pengusaha lokal karena ada kesamaan yaitu 'Yama' yang harusnya sudah dimiliki oleh Yamato.
Untuk itu, perusahaan asal Jepang ini, meminta Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual membatalkan ketiga merek mesin jahit milik pengusaha lokal tersebut.
(rvk/mpr)