"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menemui dan mendatangi Robert Tantular untuk menawarkan bisnis tanah," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara membacakan pertimbangan di PN Tipikor, Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/7/2014).
Namun Robert menolak ajakan bisnis tersebut. Lantas Robert mau memberikan pinjaman Rp 1 miliar berupa bilyet giro kepada Budi Mulya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang mengenai penerimaan Rp 1 miliar dari Robert, terdakwa tidak bisa menjelaskan secara gamblang alasan kenapa pinjam ke Robert Tantular. Muncul konflik kepentingan karena terdakwa meminjam dari Robert, padahal terdakwa adalah deputi BI," sambung Afiantara.
(fjr/mpr)










































