“Harus libatkan auditor independen untuk melakukan audit investigasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Kuasa Hukum mitra nasabah Koperasi Cipaganti, Caesar Aidil Fitri kepada detikcom, Rabu (16/7/2014).
Caesar mengatakan, proposal yang diajukan pengurus koperasi sulit diterima akal sehat karena terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi. Dia menambahkan ada beberapa usulan dari mitra yang tidak dimasukkan dalam proposal, salah satunya adalah audit investigasi terhadap aset Cipaganti Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, para mitra dibiarkan menempuh jalur hukum sendiri-sendiri agar dapat memperoleh kembali dananya yang kini tertahan. "Saya yakin itu. Sebab, investor terus mencermati proses PKPU koperasi Cipaganti,” kata Caesar.
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2014 lalu. Hasil rapat kreditur beberapa waktu lalu, Cipaganti memiliki 8.000 lebih mitra usaha, dengan utang sekitar Rp 3 riliun.
Sebagian besar Mitra Usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) sudah memilih damai dan menerima Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh KCKGP. Pilihan ini berarti para mitra menolak pailit dan ingin fokus agar implementasi dari Rencana Perdamaian itu dilaksanakan sebaik-baiknya.
Rapat Pemungutan Suara yang diadakan di Mahaka Square Britama Arena Kepala Gading tanggal 15 Juli 2014 berlangsung dengan lancar serta dihadiri oleh 3.357 mitra usaha dan kuasa mitra yang mewakili tagihan sebesar Rp 1.349.419.994.566 dari 8.184 mitra usaha yang telah mendaftar per tanggal dan total tagihan sebesar Rp 3,07 triliun lebih per tanggal 23 Juni 2014.
Sebanyak 97,5% atau 3.275 kreditor dan kuasa kreditor memilih setuju terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Koperasi. Banyaknya kreditor yang memilih setuju ini memeteraikan kemenangan anti pailit.
Pribadi Agung, juru bicara Tim Restrukturisasi mengatakan, “Koperasi Cipaganti dan mitra berhasil mencapai kesepakatan damai. Sekarang Mitra bersama Koperasi akan melakukan implementasi kesepatan damai sepenuhnya dengan fokus pada recovery bisnis Cipaganti Group. Mulai sekarang stakeholder termasuk bank, karyawan dan partner bisnis bisa tenang bekerja dan meneruskan kerjasamanya tanpa bayang bayang kepailitan.”
Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Koperasi Cipaganti ini utamanya adalah membuat semua aset perusahaan, saham, dan aktiva tetap di dalam satu perusahaan sebagai jaminan pembayaran kepada mitra. Mitra akan menunjuk beberapa perwakilan mitra di dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Tugas KIMU adalah untuk menentukan hubungan bisnis perusahaan baru dan koperasi, mengawasi jalannya perusahaan baru serta implementasi dari Rencana Perdamaian, serta menentukan skema pembayaran pokok dari para mitra.
Beberapa aset yang dimasukkan di dalam Rencana Perdamaian ini termasuk saham PT Cipaganti Citra Graha, Tbk (CPGT) yang dimiliki oleh Andianto melalui PT Lentera Inti Sejahtera, beberapa aset tanah di Bandung, Bali dan Kalimantan, serta semua saham perusahaan yang menaungi lini bisnis tambang dan properti.
“Kami sangat berterimakasih kepada para mitra yang selalu mendukung koperasi. Kami berharap ke depannya implementasi Rencana Perdamaian ini akan berjalan dengan lancar sehingga para mitra mendapatkan yang terbaik dari keputusan ini,” kata Andianto Setiabudi, pengawas Koperasi Cipaganti.
(rvk/mad)











































