"Kalau administrasi Puskaptis tidak memenuhi syarat dan tidak punya kantor, Puskaptis pasti tidak dapat sertifikat dari KPU Pusat," kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/7/2014).
Husin merujuk pada terdaftarnya Puskaptis sebagai salah satu dari 56 lembaga yang berhak menggelar survei dan quick count Pemilu 2014 di KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom mencoba menelusuri situs kpu.go.id, namun tak lagi ditemukan publikasi soal data 56 lembaga yang berhak menggelar survei dan quick count. Sebelumnya data itu pernah dirilis KPU, namun tanpa pencantuman alamat kantor ke 56 lembaga.
Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk menceritakan repotnya menghubungi Puskaptis. Karena lembaga ini tidak punya kantor maka Persepi tidak bisa melayangkan surat. Akhirnya dua hari lalu Hamdi memutuskan untuk berkirim pesan singkat (SMS) ke Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid.
"Puskaptis ini kan repot (dihubungi) karena mereka beberapa tahun nggak punya kantor. Maka kirim surat juga nggak bisa kita lakukan. Akhirnya saya SMS dari kemarin, dua hari lalu," tutur Hamdi, Selasa kemarin.
Akhirnya Husin Yazid baru membalas SMS pagi tadi. Isinya, menurut Hamdi, bisa ditafsirkan sebagai sebuah penolakan terhadap undangan Puskaptis.
Sementara itu di blog http://puskaptis.wordpress.com/ tertulis sekretariat Puskaptis beralamat di Gedung Selmis Jl. Asem Baris Raya Kav 7 Blok II/52 Jakarta Selatan 12830.
(trq/nrl)










































