"Sebagai contoh anak nakal dipanggil ke bagian student consuling, diarahkan dan kenyataaannya jadi korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno di Mabes Polri, Rabu (16/7/2014).
Para tersangka kemudian memberikan zat kimia kepada korbannya sehingga mengalami mati rasa dan tidak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka, Dwi menjelaskan, hal itu merupakan hak para tersangka untuk mengajukan penangguhan. Dia menegaskan, pihaknya tidak diskriminatif dalam langkah penahanan tersebut.
"Polri sendiri punya pertimbangan supaya enggak larikan diri. Kita enggak ada diskriminatif, kalau memang terbukti ditahan ya ditahan," tegas Dwi.
Disinggung apakah para tersangka melakukan kejahatannya secara berkelompok dan sistematis, Dwi mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu.
"Nanti kita lihat dan rangkai apa itu sistematis atau tidak. Pada prinsipnya kita melihat fakta yuridis saja," jawab Dwi.
(ahy/mpr)










































