"Kita siap baik sebagai tergugat atau penggugat. Secara umum kami konsentrasi di 3 masalah, pertama money politic. Kemudian soal perampasan formulir C1 yang terjadi di beberapa daerah dan dugaan ketidaknetralan aparat," ujar kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Habibburokhman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Jika hasil pengumuman KPU memenangkan Prabowo-Hatta, maka pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, kuasa hukum Tim Jokowi-JK, Sirra Prayuna mengaku juga siap mengajukan gugatan atau pun menjadi pihak yang tergugat.
Menurutnya Sirra, pihaknya sudah sering beracara di MK, sehingga apa pun kondisinya, dia siap menjalani proses hukum.
"Kami sudah biasa acara di MK, tidak ada yang dikhawatirkan. Kami siap dalam kondisi apa pun," ujarnya di kesempatan yang sama.
(rvk/mpr)











































