Jika Ada Gugatan Hasil Pilpres, MK Buat Putusan Paling Lambat 21 Agustus

Jika Ada Gugatan Hasil Pilpres, MK Buat Putusan Paling Lambat 21 Agustus

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 12:49 WIB
Jika Ada Gugatan Hasil Pilpres, MK Buat Putusan Paling Lambat 21 Agustus
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan sengketa Pilpres 2014 akan diketok selambat-lambatnya pada 21 Agustus 2014. Hal itu bisa dilakukan dengan catatan pengumuman rekapitulasi oleh KPU pusat tidak molor.

"Sesuai ketentuan Mahkamah harus memutus setelah 14 hari kerja ketika permohonan sudah dicatat," ujar Sekjen MK, Janedri M Ghafar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Janedri menjelaskan, bila KPU menetapkan hasil pengumuman pada 22 Juli maka pendaftaran gugatan Pilpres paling lambat didaftarkan pada 25 Juli. Bila permohonan gugatan belum lengkap maka MK memberi tambahan 1 hari. Dengan demikian pada tanggal 26 berkas gugatan sudah masuk dan sudah dicatat oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena berbenturan dengan Idul Fitri yang jatuh pada akhir Juli, maka sidang perdana rencananya akan digelar pada 6 Agustus 2014.

"Sesuai peraturan, sidang pertama akan digelar 3 hari setelah berkas masuk," ucapnya.

Setelah sidang perdana dilakukan pada 6 Agustus, MK pun harus memutus sengketa Pilpres dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan demikian 21 Agustus adalah batas terakhir pengucapan putusan atau malah bisa dipercepat.

"Tapi itu kalau pengumuman KPU nya pada 22 Juli. Kalau molor tentu akan ada perubahan lagi," ujarnya.

(rvk/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini