"Sesuai ketentuan Mahkamah harus memutus setelah 14 hari kerja ketika permohonan sudah dicatat," ujar Sekjen MK, Janedri M Ghafar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Janedri menjelaskan, bila KPU menetapkan hasil pengumuman pada 22 Juli maka pendaftaran gugatan Pilpres paling lambat didaftarkan pada 25 Juli. Bila permohonan gugatan belum lengkap maka MK memberi tambahan 1 hari. Dengan demikian pada tanggal 26 berkas gugatan sudah masuk dan sudah dicatat oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai peraturan, sidang pertama akan digelar 3 hari setelah berkas masuk," ucapnya.
Setelah sidang perdana dilakukan pada 6 Agustus, MK pun harus memutus sengketa Pilpres dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan demikian 21 Agustus adalah batas terakhir pengucapan putusan atau malah bisa dipercepat.
"Tapi itu kalau pengumuman KPU nya pada 22 Juli. Kalau molor tentu akan ada perubahan lagi," ujarnya.
(rvk/trq)










































