"20 perkara 15 yang kita putus, jumlah yang teradu 103 orang. Salah satu yang diadukan adalah panwas rata-rata KPU kabupaten," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
"Dari situ yang diberi peringatan 29 persen, yang dipecat 10 persen (10 orang)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tetap Ketua KPU Sarmi, ketua KPU Buol dan anggotanya, satu Panwas DKI, 5 orang lagi diberhentikan sementara. Proses Pilpres tak boleh terlibat yaitu ketua dan anggota KPU Raja Ampat," paparnya.
Jimly menerangkan, dari 103 orang yang diadukan, yang tidak terbukti 63 orang dan akan direhabilitasi namanya. Tetapi 40 orang melanggar kode etik. Brarti 39 persen terbukti, 61 persen tidak terbukti.
"Yang tidak terbukti lebih banyak, jadi penyelenggara pemilu rentan diadukan. Maka DKPP wajib melindungi mereka," ucap mantan ketua MK itu.
(bal/trq)











































