Lagi, DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu

Lagi, DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 12:16 WIB
Lagi, DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu
Jakarta - Meski tahapan Pilpres masih berlangsung, namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berhenti memproses laporan soal dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam putusan terbaru, DKPP memberhentikan 10 penyelenggara pemillu.

"20 perkara 15 yang kita putus, jumlah yang teradu 103 orang. Salah satu yang diadukan adalah panwas rata-rata KPU kabupaten," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).

"Dari situ yang diberi peringatan 29 persen, yang dipecat 10 persen (10 orang)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan itu digelar secara maraton dalam sehari kemarin dipimpin langsung Jimly. Menurutnya, dari 10 orang yang dipecat itu terdiri dari dua kategori, yaitu berhentikan tetap dan berhentikan sementara.

"Secara tetap Ketua KPU Sarmi, ketua KPU Buol dan anggotanya, satu Panwas DKI, 5 orang lagi diberhentikan sementara. Proses Pilpres tak boleh terlibat yaitu ketua dan anggota KPU Raja Ampat," paparnya.

Jimly menerangkan, dari 103 orang yang diadukan, yang tidak terbukti 63 orang dan akan direhabilitasi namanya. Tetapi 40 orang melanggar kode etik. Brarti 39 persen terbukti, 61 persen tidak terbukti.

"Yang tidak terbukti lebih banyak, jadi penyelenggara pemilu rentan diadukan. Maka DKPP wajib melindungi mereka," ucap mantan ketua MK itu.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads