Jokowi-JK Kalah di Tanah Abang, tapi Menang di Petamburan

Jokowi-JK Kalah di Tanah Abang, tapi Menang di Petamburan

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 11:45 WIB
Jokowi-JK Kalah di Tanah Abang, tapi Menang di Petamburan
Jakarta -

Di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, duet Joko Widodo-Jusuf Kalla menderita kekalahan dari pesaingnya Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Melalui data DA1 yang diunggah ke website Komisi Pemilihan Umum dan dikutip detikcom hari ini, Rabu (16/7/2014) di Tanah Abang duet Jokowi-JK mendapatkan 42.600 suara. Sementara Prabowo-Hatta memperoleh 44.003 suara.

Dari tujuh kelurahan di kecamatan di Tanah Abang, Jokowi-JK menang di tiga kelurahan. Salah satunya di Kelurahan Petamburan. Di kelurahan ini Jokowi-JK mendapatkan 7.010 suara, sementara Prabowo-Hatta memperoleh 5.027 pemilih.

Jokowi-JK juga menang tipis di Kelurahan Gelora dengan mengantongi 8.675 suara, dan Prabowo-Hatta 5.571 suara. Di Kelurahan Bendungan Hilir duet Jokowi-JK menang dengan mendapatkan 1.350 suara, sementara Prabowo-Hatta memperoleh 670 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo-Hatta menang di Kelurahan Karet Tengsin dengan mendapatkan 4.098 suara, dan Jokowi-JK 3.520 suara. Di Kelurahan Kebon Melati Prabowo-Hatta juga unggul 6.868 suara dari pasangan Jokowi-JK yang mendapatkan 6.250 suara.

Di Kelurahan Kebon Kacang Prabowo-Hatta menang dengan mengantongi 10.703 suara, sementara Jokowi-JK mendapatkan 7.603 suara. Kemenangan juga diraih Prabowo-Hatta di Kelurahan Kampung Bali dengan 'menyabet' 11.066 suara, dan Jokowi-JK 8.192 suara.

Hari ini proses pemilihan presiden dan wakil presiden memasuki tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas berharap data yang ditampilkan sudah bersih dari berbagai kekeliruan yang ada pada tahap-tahap sebelumnya.

Dia meminta petugas KPU di tingkat Kabupaten atau Kota tetap teliti,independen dan menjaga integritas. "Masyarakat diharapkan juga dapat mengawal proses ini berjalan dengan baik. Jika ada hal yang dianggap ganjil segera sampaikan ke KPU dan Bawaslu agar segera diambil tindak lanjut," kata Sigit.

(erd/nrl)


Berita Terkait