detikcom mengunjungi laman situs resmi Partai Golkar di alamat partaigolkar.or.id pada Rabu (16/7/2014). Di situs ini dicantumkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada tahun 2009 lalu.
Di pasal 30, terdapat aturan soal pelaksanaan dan wewenang Munas Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Munas terakhir Golkar digelar pada tahun 2009 di Pekanbaru. Jika berdasarkan aturan itu, maka seharusnya Munas selanjutnya digelar tahun 2014.
Namun, di Munas 2009, ada rekomendasi agar Munas berikutnya digelar tahun 2015. Soal masa perpanjangan tercantum dalam poin ke-5 Rekomendasi Munas VIII.
"Agar musyawarah-musyawarah Partai Golkar tidak berbenturan dengan jadwal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yang berpotensi memecah belah perhatian dan mengganggu soliditas Partai, dipandang perlu memperpanjang akhir masa jabatan pengurus hingga tahun 2015," demikian kutipan poin ke-5.
Rekomendasi ini dipandang oleh kader muda yang juga eks Ketua Balitbang Golkar Indra Jaya Piliang tak menjadi bagian dari keputusan Munas. Sebab, rekomendasi ini tak dicantumkan dalam pembukaan hasil Munas.
"Rekomendasi Munas VIII sama sekali tidak punya nomor Surat Keputusan Munas dan tidak ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Munas VIII 2009. Keterangan Ketua SC dan Ketua OC Munas VIII Pekanbaru juga mengatakan hal yang sama: perpanjangan waktu itu belum disahkan sebagai keputusan Munas," tulis Indra di akun twitternya @IndraJPiliang yang dikutip detikcom hari ini.
Setelah Pilpres, muncul desakan dari kader Golkar lintas generasi agar Munas pergantian ketum dilaksanakan paling lambat pada 4 Oktober 2014. Sedangkan dari DPP Golkar, berkukuh Munas selanjutnya baru akan digelar pada tahun 2015.
(trq/nrl)










































