Kejagung Periksa Deputi Gubernur DKI soal Dugaan Korupsi TransJ 2013

Kejagung Periksa Deputi Gubernur DKI soal Dugaan Korupsi TransJ 2013

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 10:33 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 kembali bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi.

"Pemeriksaan 3 orang saksi yaitu Sutanto Suhodo (Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta) Hasan Basri Saleh (Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta) dan Wiriyatmoko (Plt. Sekretaris Provinsi DKI Jakarta)," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu 3 pejabat Dishub DKI dan 1 direktur BPPT. 2 pejabat Dishub DKI yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5). Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Dishub DKI dan R Drajat A adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga akan memeriksa 4 orang saksi dalam kasus korupsi TransJ di tahun sebelumnya, yaitu 2012. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI) dan HH (Pensiunan PNS Dishub DKI).

Keempat saksi itu adalah Endang Widjajanti (Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway), Fajar Panjaitan (Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway), Hasan Basri (Asisten Perekonomian Pemprov DKI) dan Udar Pristono (mantan Kadishub DKI).

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini