"Dalam dua hari ini rekap di kabupaten/kota. Harapannya, data yang ditampilkan sudah bersih dari berbagai kekeliruan yang ada pada tahap-tahap sebelumnya," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam pesan singkat, Rabu (16/7/2014).
Sama seperti proses rekapitulasi suara sebelumnya, rekap tingkat kabupaten/kota juga digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi kedua pasangan calon, Panwaslu dan petugas keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat diharapkan juga dapat mengawal proses ini berjalan dengan baik. Jika ada hal yg dianggap ganjil segera sampaikan ke KPU dan Bawaslu agar segera diambil tindak lanjut," imbuh Sigit.
Berikut tahapan rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang sudah ditetapkan oleh KPU:
10-12 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS).
13-15 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
16-17 Juli 2014: Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi tingkat akhir oleh KPU RI.
(bal/trq)










































