Penjelasan Polisi Soal Dibebaskannya Bocah Pencuri di Rumah Warga di Cijantung

Penjelasan Polisi Soal Dibebaskannya Bocah Pencuri di Rumah Warga di Cijantung

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 09:58 WIB
Jakarta - Seorang bocah umur 12 tahun ditangkap warga di Jalan Pertengahan RT 09/RW 12, Cijantung, Jakarta Timur. Bocah itu bersama komplotannya mencuri di rumah salah seorang warga.

Bocah itu ditangkap dan diserahkan ke polisi pada Minggu (13/7). Namun pada Senin (14/7) bocah itu sudah bebas dan berkeliaran. Apa kata polisi?

"Kasus itu masih lidik. Pelaku belum diketahui siapa sejauh ini kita masih proses lidik," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Didik Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didik, pelaku pencurian di rumah warga belum tertangkap. Demikian juga pelapor yakni seorang warga saat di-BAP mengaku tak tahu siapa pelakunya.

"Dalam BAP ditulis pelaku siapa, korban menjawab tidak tahu," imbuh Didik.

Didik menepis kalau bocah yang diserahkan warga itu sebagai pelaku. Pastinya pelaku belum tertangkap. "Bohong itu, itu siapa sumbernya. Nggak ada seperti, polisi sekarang tidak seperti itu," jelas dia.

Menurut Didik, pelaku pencuri yang mengambil uang, perhiasan, dan laptop tidak ditemukan. Dari tangan bocah itu juga tak ada barang bukti.

"Di sana pelaku memang tidak ada kemudian didata oleh kita ke Polsek. Sampai saat ini masih proses lidik pelaku saja belum ketahuan bagaimana mau tangkap," tuturnya.

"Sampai saat ini masih proses lidik ya. Nanti saya kabarin kalau nangkap gitu, cuma pelaku rumsong saja," tambahnya.

(edo/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini