"Apa yang diyakini KPK perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Budi Mulya dan sanksi yang seyogyanya diterima Budi Mulya sudah dirumuskan dalam tuntutan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi detikcom, Rabu (16/7/2014).
KPK, menurut Bambang, sangat yakin jika Budi Mulya melakukan tindak pidana terkait skandal Bank Century. Keyakinan KPK itu berdasar fakta yang terkuak dalam proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPK bidang penindakan itu juga menjelaskan, proses penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyalahi aturan.
Namun ternyata status bank gagal berdampak sistemik itu menjadi dasar bagi BI berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengeluarkan keputusan mengucurkan penyertaan modal sementara alias dana talangan ke Bank Century.
"Pengusulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan dengan cara membuat analisis seolah bank berdampak sistemik. Data Bank Century yang tidak sebenarnya disajikan semisal surat-surat berharga macet yang dinyatakan lancar. Selain itu menyajikan kebutuhan dana yang seolah-olah kecil untuk menutupi kebutuhan dampak sistemik. Itu sebabnya dana yang dibutuhkan membengkak dari semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun," beber Bambang.
Menurutnya penyimpangan ini dilakukan Budi Mulya bersama sejumlah pejabat BI lainnya saat itu.
"Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," tegas Bambang.
(kha/fdn)











































