KPK Yakin Budi Mulya Divonis Bersalah, Ini Alasannya

KPK Yakin Budi Mulya Divonis Bersalah, Ini Alasannya

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 06:21 WIB
KPK Yakin Budi Mulya Divonis Bersalah, Ini Alasannya
Budi Mulya
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya hari ini menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) terkait perkara Bank Century. KPK yakin majelis hakim akan memvonis bekas bawahan Boediono ini bersalah dengan beberapa alasan.

"Apa yang diyakini KPK perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Budi Mulya dan sanksi yang seyogyanya diterima Budi Mulya sudah dirumuskan dalam tuntutan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi detikcom, Rabu (16/7/2014).

KPK, menurut Bambang, sangat yakin jika Budi Mulya melakukan tindak pidana terkait skandal Bank Century. Keyakinan KPK itu berdasar fakta yang terkuak dalam proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank Indonesia mengakui per 31 Oktober 2008 CAR Bank Century adalah -3,53% dan kebutuhan dana maximum untuk memenuhi CAR 8% adalah Rp 4,7 triliun. Artinya: CAR -3,53% Bank Century tidak layak Bailout karena PBI baru mengharuskan minimal 0%. Selain itu kebutuhan dana hanya Rp 4,7 triliun kenapa jadi Rp 6,7 triliun. Bagaimana bisa?" jelas Bambang.

Komisioner KPK bidang penindakan itu juga menjelaskan, proses penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyalahi aturan.

Namun ternyata status bank gagal berdampak sistemik itu menjadi dasar bagi BI berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengeluarkan keputusan mengucurkan penyertaan modal sementara alias dana talangan ke Bank Century.

"Pengusulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan dengan cara membuat analisis seolah bank berdampak sistemik. Data Bank Century yang tidak sebenarnya disajikan semisal surat-surat berharga macet yang dinyatakan lancar. Selain itu menyajikan kebutuhan dana yang seolah-olah kecil untuk menutupi kebutuhan dampak sistemik. Itu sebabnya dana yang dibutuhkan membengkak dari semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun," beber Bambang.

Menurutnya penyimpangan ini dilakukan Budi Mulya bersama sejumlah pejabat BI lainnya saat itu.

"Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," tegas Bambang.

(kha/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads