"Iya (berharap sesuai tuntutan) tapi secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM pada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/7/2014).
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan beberapa fakta yang terkuak di proses persidangan, terlihat jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga, tidak benar jika dikatakan skandal Bank Century adalah masalah kebijakan, bukan masalah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa fakta yang terkuak dalam proses persidangan antara lain, pertama Budi Mulya dan pihak lain di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan onsite supervision BI sendiri atas Bank Century. Kedua, sejak 2005-2008 BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century atas BMPK, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif tapi tidak ditindak.
"Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas telah diabaikan," tegas Bambang.
Sebelumnya, Budi Mulya dituntut dengan hukuman kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara. Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Atas tuntutan 17 tahun penjara itu, Budi Mulya juga telah membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi pribadinya, Budi kembali menegaskan bahwa terkait Bank Century, BI hanya menjalankan kebijakan sesuai Perppu.
"Aneh tapi mengagumkan, jaksa penuntut umum memaksakan pendapatnya bahwa BI menggunakan kewenangannya yang berlandaskan Perppu 2 Tahun 2008 adalah hal yang salah," ujar Budi Mulya yang membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
(kha/fdn)











































