Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Budi Mulya sebelumnya dituntut 17 tahun penjara terkait perkara Bank Century.
"Kita berharap yang terbaik, majelis hakim masih tetap memiliki hati nurani karena dia harapan terakhir," kata pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkatnya, Selasa (15/7/2014) malam.
Luhut menegaskan kliennya tidak menjadi pejabat utama yang memutuskan kebiajakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin hakim ketua Afiantara dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (16/7/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Jaksa KPK yang menuntut Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara meyakini bekas bawahan Boediono sewaktu menjabat Gubernur BI, melakukan kesalahan dalam proses FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga memerlukan kucuran dana talangan.
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain tuntutan pidana 17 tahun penjara, Budi Mulya dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu, Budi Mulya juga dituntut untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah dipinjamnya dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.
(fdn/fiq)











































