"Komnas HAM menyimpulkan bahwa pemenuhan hak konstitusional terhadap kelompok rentan terutama tahanan dan narapidana, serta penyandang disabilitas sudah ada peningkatan," ujar Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Meski begitu, Komnas HAM menyoroti mengenai pemenuhan hak konstitusional terhadap pasien, penunggu pasien serta pengawal rumah sakit umum/jiwa yang masih bermasalah. Kendala masih terjadi pada proses administrasi yang akhirnya membuat kelompok ini tidak dapat menyalurkan suaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bagi penyandang disabilitas, perbaikan menurut Komnas HAM hanya ada pada alat peraga bagi tuna netra. Masih banyak hal yang masih diabaikan KPU terkait pemungutan suara bagi kelompok ini.
"Masih sulitnya akses jalan menuju bilik bagi yang menggunakan kursi roda, kami juga menemukan ada TPS di lantai 2, ini menyulitkan mereka. Terus kerahasian, bagi yang tuna netra kan didampingi. Itu asas kerahasiaan yang terlanggar," jelas Koordinator Pemantaun Pilpres Komnas HAM, Maneger Nasution.
Menurut Maneger, kendala lain juga ada bagi pemilih yang tuna rungu. Kurangnya sarana bagi mereka, seperti petugas yang menggunakan bahasa isyarat, menjadi kendala saat pemungutan suara.
"Sebenarnya ini soal niat. Kalau penyelenggara mau, itu menyiapkan instrumen sesuai kebutuhan penyandang disabilitas," tambah Maneger.
Walau begitu Maneger mengapresiasi peningkatan pemungutan suara terhadap warga lokalisasi dan narapida/tahanan. Menurutnya ada peningkatan yang cukup baik dibanding saat pemungutan suara saat pileg lalu.
"Di Dolly dan hampir semua di 13 Provinsi yang punya lokalisasi terpenuh hak konstitusionalnya. Narapidana ini bagus. Ada TPS nya (di lapas). Selain itu juga ada komunikasi penyelenggara dengan kepala lapas terkait administrasi," ungkap Maneger.
Maneger pun menambahkan peningkatan juga terjadi di rutan, "Yang di rutan termasuk di kantor kepolisian. Tadinya polisi mendampingi saat pencoblosan, sekarang dibawa ke lapas, asas kerahasian terpenuhi."
Komnas HAM pun mengapresiasi peran KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri dalam pilpres ini. Menurut lembaga ini, hak suara warga negara harus dilindungi sampai akhir.
"Hak suara ini harus dilindungi sampai suara terakhir, sampai pelaksanaan. Fungsi Komnas HAM, negara wajib melindungi hak dan suara yang dipilih warga untuk selamat sampai ke tempatnya di akhir," ujar Sandra Moniaga, komisioner lainnya.
(ear/fdn)











































