Rapat voting rencana perdamaian dihadiri 3.357 kreditor konkuren dan 1 kreditor separatis dari total 8.166 kreditor. Serta dari total 3.357 kreditor konkuren yang menyetujui perdamaian 3.275 kreditor dan yang tidak menyetujui 82 kreditor.
"Sehingga jumlah kreditor konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkan suara serta menyetujui melebihi 1/2 jumlah kreditor konkuren dimaksud, dan tagihannya melebihi 2/3 jumlah tagihan konkuren yakni Rp 1.306.582.514.466," ujar pengurus PKPU, Andreas D. Sukmana saat membacakan berita acara hasil pemungutan suara voting di Mahaka Square Britama Arena, Kelapa Gading, Jakut, Selasa (15/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dengan demikian ketentuan pasal 281 ayat 1 UUKPKPU terpenuhi, dan oleh karenanya rencana perdamaian diterima atau disetujui," lanjutnya.
Menanggapi hasil voting, Ketua Panitia Kreditur Mitra Cipaganti David Dwisarjono mengaku senang dengan hasil voting tersebut. Menurutnya, apabila suara nasabah banyak tidak setuju akan menyebabkan Cipaganti pailit dan mitra pasti dirugikan.
"Mereka menerima damai, berbicara syarat pak Andi tetap harus bertanggung jawab secara hukum, dengan membayar yang merugikan nasabah. Kalau pailit mitra pasti dirugikan, karena nilai aset tidak bagus dijual secara pailit," terangnya.
Usai berujung perdamaian antara nasabah dengan Koperasi Cipaganti, seluruh aset nantinya akan dimiliki oleh mitra melalui perwakilannya Komisi Investasi Mitra Usaha (KIMO) dan akan mengawasi pengelolaan usaha-usaha tersebut.
"Diharapkan akan segera adanya pembayaran hutang kepada para Mitra, melalui penjualan aset atau melalui hasil-hasil yang ada," ucapnya.
Setelah voting berakhir dengan perdamaian, pada Kamis (17/7) akan digelar persidangan dengan agenda pengesahan majelis hakim tentang hasil voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(tfn/fdn)











































