Formulir hasil rekapitulasi tingkat kab/kota atau disebut form DB1 itu, diunggah beberapa KPU kabupaten/kota dalam website KPU pemilu2014.kpu.go.id. Padahal rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru dimulai pada Rabu (16/7) besok hingga Kamis (17/7).
Pantauan dalam website KPU pukul 16.40 WIB, Selasa (15/7/2014), setidaknya ada 14 kabupaten/kota yang sudah mengunggah hasil rekapitulasinya dalam website KPU RI. Format pengunggahan sama dengan hasil rekap kecamatan yaitu dibedakan 'terverifikasi' dan 'belum terverifikasi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah terverifikasi menurut provinsi yaitu: Bengkulu (1 kab/kota), DKI Jakarta (1 kab/kota), dan Papua (1 kab/kota).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika dikonfirmasi soal munculnya hasil rekap kabupaten/kota yang mendahului jadwal, mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama karena benar mendahulu jadwal, kedua form yang diupload sebetulnya untuk kecamatan.
"Kayaknya dia buru-buru (menggelar rekap mendahului jadwal), tapi harus dicek ini kecamatan atau apa. Jangan-jangan hasil rekap desa salah masukkan atau salah upload. Kita baik sangka saja," ucap Ferry.
Menurutnya, model berita acara di semua tingkatan memiliki format yang sama, meski sebetulnya setelah dicek form DB1 yang diunggah itu memang form untuk kabupaten/kota.
"Dia harus rekap ulang sesuai jadwal," ucapnya soal tindaklanjut adanya kabupaten/kota yang rekap mendahului jadwal.
Berikut tahapan rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang sudah ditetapkan oleh KPU:
10-12 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS).
13-15 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
16-17 Juli 2014: Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi tingkat akhir oleh KPU RI.
(bal/trq)










































