KPU: C1 yang Discan Tak Bisa Digunakan Dasar Sengketa di MK

KPU: C1 yang Discan Tak Bisa Digunakan Dasar Sengketa di MK

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 19:27 WIB
KPU: C1 yang Discan Tak Bisa Digunakan Dasar Sengketa di MK
Jakarta - KPU melakukan terobosan dengan mengunggah hasil perolehan suara di semua TPS dalam form C1 melalui website. Namun, data itu bukan saja tak bisa dijadikan rujukan rekap, tapi juga tak bisa jadi dasar sengketa di MK.

"Ya ini tidak bisa digunakan sebagai dasar (sengketa di MK), yang jadi dasar itu C1 yang berhologram," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (15/7/2014).

Ferry mengatakan, C1 berhologram berisi data yang sama dengan C1 yang discan dan C1 yang dimiliki oleh saksi juga pengawas, namun fungsi C1 berhologramlah yang dijadikan dasar rekap di tingkat desa/kelurahan.

"Yang digunakan adalah C1 berhologram yang dibawa berjenjang dari TPS-TPS. Data ini sama dengan yang dipunyai saksi, panita pengawas lapangan dan C1 berhologram," lanjutnya.

Ferry mengatakan C1 scan tak bisa digunakan dasar sengketa karena KPU sudah memberi catatan (desclaimer) bahwa C1 yang dipublikasi melalui pemilu2014.kpu.go.id itu bisa berubah angkanya dalam rekap di tingkat kelurahan.

"Desclaimer itu berarti C1 yang discan sama dengan C1 berhologram, tapi C1 scan belum final karena bisa jadi ada salah penjumlahlan (penyalinan data, dan lainnya) yang kemudian dikoreksi di PPS," ujarnya sambil menambahkan di TPS ada 6 salinan C1.

Lalu apa fungsi C1 scan jika tidak bisa digunakan sebagai dasar sengketa?

"Ya ini hanya sebagai data pembanding dan arsip digital kita. Kemudian masyarakat bisa tahu berapa perolehan suara misal di Maluku dan lainnya, supaya kalau ada kesalahan bisa dikoreksi," jawab Ferry.

Lebih jauh Ferry menuturkan, saksi kedua pasangan calon sebetulnya sudah punya salinan C1 yang juga dijadikan pegangan dalam rekap di kelurahan. C1 salinan itu bisa sebagai data sengketa di MK.

"Jadi sebenarnya saksi ini sudah punya C1 di seluruh Indonesia, dan dia sudah hitung," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.

(bal/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads