"Dalam rangka mempersiapkan serta mengantisipasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, MK akan menggelar rapat koordinasi," kata Sekjen MK Janedjri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Rapat koordinasi dengan tajuk 'Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2014' ini akan digelar di gedung MK. Rapat tersebut, menurut Janedjri, akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Rabu 16 Juli besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan ini juga akan diikuti oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan fasilitas video conference," kata Janedjri.
"Video conference itu hasil kerjasama MK dengan 42 fakultas hukum dari universitas se-Indonesia," tambahnya.
Sesuai UU yang berlaku, MK memiliki kewenangan mengadili PHPU, termasuk Pilpres. Namun Ketua MK Hamdan Zoelva sempat menyatakan harapannya agar hasil rekapitulasi suara oleh KPU RI dalam Pilpres 2014 tak sampai di MK.
"Saya berharap tidak sampai di sinilah. Cukup sampai di KPU dan semua menerima dengan baik sebagai bentuk demokrasi," kata Hamdan pada 10 Juli 2014 lalu.
(vid/aan)










































