Catat! Ini yang Harus Diketahui Tentang OBU dan Sistem ERP di DKI

Catat! Ini yang Harus Diketahui Tentang OBU dan Sistem ERP di DKI

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 15:10 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah jalan protokol untuk mengurai kemacetan. Dalam sistem ini, pengendara harus membayar jika melintas di jalan-jalan tersebut.

ERP menggunakan sistem deteksi dengan pemasangan gerbang atau gantry terhadap mobil yang melintas. Pendeteksian dari kendaraan pribadi yang melintas menggunakan alat kecil yang dipasang di kendaraan bernama on board unit (OBU).

"Ini fungsinya untuk membayar kalau mau lewat jalan tersebut seperti kartu tol. Nanti bayar melalui tokennya. Semacam e-tol. Tapi biaya lewat belum ditetapkan. Ada UU-nya," ujar Marketing pengembang Alita Prayamitra, Nia Djamhur di lokasi uji coba ERP, di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nia, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu membeli OBU yang nantinya sudah sepaket dengan saldo. Meski begitu, biaya dan model apakah UBO menggunakan sistem prabayar atau pascabayar belum ditetapkan.

"Beli ini (OBU) nya dulu. Kan sudah ada isinya, tapi belum ditetapkan. Nanti tarif pembayaran perlintasan dikurangi dari token ini. Jadi kalau ini nanti begitu ke detect, saldonya akan dikurangi," jelas Nia sambil menunjukkan OBU.

Nia pun menjelaskan bahwa di belakang OBU terdapat stiker penempel. Sehingga OBU tidak hanya berfungsi pada satu kendaraan saja karena bisa dipindah-pindahkan.

"Bisa ditempel di dashboard, di spion, atau di tempel di tempat yang bisa terlihat dari kaca. ERP ini untuk mengontrol kendaraan yang lewat. ERP kan memang untuk mengurangi kemacetan," kata Nia.

Saat mobil melintasi jalan yang menggunakan sistem ERP, akan ada bunyi setelah gantry melakukan pemindaian terhadap kendaraan. Sistem itu akan memindai OBU dan pelat kendaraan.

"Nanti akan bunyi. Mobil lewat nanti yabg dicapture itu (OBU) ketika ambil saldo dan capture pelatnya," Nia menuturkan.

Terkait kendaraan yang tidak memiliki OBU atau yang OBU nya tidak memiliki saldo, pihak pemerintah akan mengenakan denda terhadap pemilik mobil. Meski begitu, sistem denda ini pun masih belum diputuskan bagaimana mekanismenya.

"Nah wacana katanya saat pengurusan STNK (pengenaan sanksi). Jadi kalau ada orang yang meminjam mobil dan melanggar sistem ini yang didenda bukan yang menggunakan mobil, tapi yang punya mobilnya," ungkap Nia.

Sistem ERP ini tidak berlaku bagi busway dan angkutan umum lainnya. Menurut Nia, ERP memang diharapkan agar membuat pengendara beralih menggunakan transportasi umum. Untuk itu, gantry juga akan dipasang di jalan-jalan tikus yang akan menghubungkan dengan jalan protokol, walau gantry-nya tidak sebesar seperti yang ada di jalan protokol.

Meski sudah ada wacana Rp 23-30 ribu untuk besaran sekali jalan, mengenai tarif masih dalam pembahasan. Menurut Nia bisa saja tarif tidak sama di tiap-tiap jam nya, tergantung waktu kepadatan di daerah tersebut.

Nia juga menyebut adanya rencana penyedian parkir di beberapa titik terdekat jalan-jalan bagi yang OBU nya tertinggal atau tidak ingin terkena tarif. Bagi pendatang dari luar kota, menurut Nia ada wacana untuk penjualan OBU di luar kota.

"Rencana ada penyediaan parkir, setelah itu mereka bisa naik busway. Untuk yang datang dari luar kota OBU akan dijual di luar kota, bisa yang sekali pakai atau gimana bentuknya nanti. Dan tentu saja bagi taksi biaya ERP akan dibebankan pada penyewa, seperti di Singapore," tutup Nia.

(ear/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads