"Deklarasi sekitar bulan lalu, ada di Jakarta dan NTB," kata Deputi bidang Kerjasama Internasional BNPT Harry Purwanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (15/7/2014).
Namun, menurut Harry, hukum di Indonesia tidak bisa mempidanakan mereka dalam mengklaim pendirian kelompok yang saat ini tengah bergejolak di negeri syam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban serupa dikatakan Harry saat disinggung kekhawatiran adanya kelompok bersenjata pasca mereka kembali dari Suriah dan Iraq, berkaca dari Afghanistan dan Filipina Selatan.
Sementara itu, Harry menolak merinci jumlah mereka yang terbang ke dua negara yang sedang berperang antar kelompok itu. "Kalau soal jumlah ini sensitif," ujar Harry.
Sementara itu, pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan meminta organisasi besar Islam di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, bahkan MUI untuk bersikap.
"Ormas-ormas Islam besar jangan diam saja, sehingga tidak muncul masalah sosial di masyarakat. Seyogyanya MUI mengambil sikap," kata Michdan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(ahy/ndr)











































