"Sebagian besar TPS yang menggelar pemungutan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT yang salah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (15/7/2014).
Hadar memaparkan, hingga hari ini laporan yang masuk sudah ada 11 daerah yang beberapa TPS di dalamnya melakukan pemungutan suara ulang. Yaitu Kulon Progo (DIY), Bukittinggi (Sumatera Barat), Padang (Sumbar), Indramayu (Jawa Barat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar mengatakan, pemungutan suara ulang digelar dengan format yang sama seperti dalam pemungutan 9 Juli lalu, namun menggunakan surat suara cadangan.
"Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi Panwaslu setempat dan menggunakan surat suara cadangan," ujar Hadar.
(bal/trq)











































