"Kami terus terang proses UU MD3 di pansus ada kesan agak misterius di proses pembahasannya. Kami melalui sekjen sudah siap berbagai materi. Yang kami lihat banyak hal yang masuk dalam bagian itu ternyata hanya sepenggal-sepenggal. UU MD3 yang sekarang tidak lebih baik dari 2009. Ini menimbulkan sebuah potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara," kata Ketua DPD RI Irman Gusman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2014).
Yang pertama, Irman menuturkan bahwa pasal 72 huruf c di UU MD3 belum mengakomodasi bila ada RUU dari DPD. Kedua, keikutsertaan fraksi dalam pembahasan RUU baik tingkat I maupun tingkat II sebagaimana dalam pasal 171-172 tidak sesuai dengan putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, DPD merasa bahwa revisi UU MD3 belum sinkron merumuskan kedudukan MPR, DPR, dan DPD terkait kemandirian menyusun anggaran. Alasan keenam adalah DPD mempertanyakan perbedaan Mahkamah Kehormatan dan badan Kehormatan DPD yang telah ada.
Alasan ketujuh adalah adanya Badan Fungsional/Keahlian sebagai sistem pendukung DPR diusulkan agar diatur juga untuk DPD.
"Pasca putusan MK, maka bila ada UU yang tanpa melibatkan DPD itu cacat. Kami sepakat membentuk tim ligitasi beranggotakan yang ahli. Kami minta bantuan ahli hukum tata negara, karena kami ingin UU MD3 tidak hanya transaksional, berdimensi jangka pendek dan lebih banyak politisnya," ujar Irman.
Meski begitu, Irman belum bisa memastikan kapan DPD akan menggugat UU MD3 ke MK.
"Dalam waktu dekat akan kami layangkan ke Mahkamah Konstitusi. Ada langkahnya, harus lewat paripurna terlebih dahulu," kata senator asal Sumbar ini.
(imk/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini