Fatwa MUI: Korban Aceh Mati Syahid
Selasa, 28 Des 2004 22:32 WIB
Jakarta - Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, korban meninggal dalam musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara sebagai syuhada atau mati syahid. Para korban bisa dikubur secara massal dan tidak perlu ditutup kain kaffan.“Mereka termasuk Syahidul Akhiroh atau orang-orang yang mati secara syahid. Para korban dipastikan akan masuk ke dalam surga.”Demikian ditegaskan Ketua Komite Fatwa MUI KH Ali Mustofa Yacoub dalam acara Malam Musahabah Peduli Musibah di Masjid Agung Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2004) malam.Menurut Ali, sebenarnya bagi orang yang meninggal dalam keadaan mati syahid, wajib dilakukan empat hal. Yaitu diMandikan, diKaffankan, diSholatkan dan diKuburkan (MKSK).“Tapi bagi korban di Aceh dan sekitarnya ini, karena kondisi yang tidak memungkinkan maka tidak perlu dilakukan semua. Melainkan hanya ditutup kepalanya saja, atau langsung dikuburkan,” kata Ali dalam doa bersama yang dihadiri sekitar 200 orang ini.Di tempat yang sama, Sekjen MUI Din Syamsuddin mengatakan, para korban meninggal harus segera dikuburkan untuk menghindari Mudharat.“Supaya menghindari penyakit atau wabah, pemerintah harus segera menguburkan mereka, jangan menunda. Boleh secara massal, tapi bukan ditumpuk melainkan di deret satu per satu dan tanpa dikaffan,” Demikian Din Syamsuddin.
(fab/)











































