Kader muda Golkar Indra Jaya Piliang menjelaskan kepada detikcom, Selasa (15/7/2014), rapat semalam memang membahas percepatan Munas guna mengganti Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
"Baru berbicara detail awal, intinya adalah secepatnya mengadaskan Munas," kata Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mencoba berbicara itu dalam konteks menyampaikan ke yang punya suara, yaitu DPD-DPD I," kata Indra.
"AD/ART Golkar Pasal 30 ayat 2a menjelaskan bahwa Munas dilakukan sekali dalam lima tahun. Itu tertulis dalam AD/ART," imbuh pria yang dekat dengan JK ini.
Masa jabatan Ical dinilainya sudah melanggar ketentuan AD/ART itu. Dalih kubu Ical bahwa masa jabatan Ical hingga 2015, bukan 2014, didasarkan atas keputusan Munas Riau 2009. Namun Indra menyatakan hasil keputusan masa jabatan Ical selama enam tahun itu bukanlah hasil keputusan Munas, melainkan hanya rekomendasi Munas yang tidak ditindaklanjuti lewat Munas Khusus.
"Kalau Munas tidak dilakukan Oktober 2014, berarti melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar. Selain itu, kalau Munas dilakukan tahun depan berarti Golkar kehilangan waktu untuk melakukan program kaderisasi, konsolidasi, pemenangan Pilkada, dan sebagainya," tutur Indra.
(dnu/trq)











































