Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, ke Bareskrim Polri. Langkah hukum ini merupakan buntut dari penayangan kartun atau karikatur ISIS yang menyinggung Islam.
"Kami melaporkan penanggung jawab harian The Jakarta Post, Meidyatama. Ini salah satu bentuk kebencian terhadap Islam," kata Kepala Bidang Dakwah KMJ, Edy Mulyadi, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Adapun pasal yang dijerat kepada pihak terlapor adalah pasal 156 KUH Pidana, tentang penggunaan dan penistaan terhadap agama. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalimah tauhid itu kita junjung tinggi, kita bela mati-matian karena ini menjadi dakwah para nabi dari zaman Nabi Adam sampai Muhammad SAW," kata Edy.
Pihak The Jakarta Post pun sudah meminta maaf terkait persoalan itu, dan mengaku ceroboh. Ketua MUI Din Syamsuddin juga telah meminta agar kasus ini tidak diperpanjang. (ahy/bil)