"Besok (pengajuan kasasi di Mahkamah Agung) kayaknya, ini masih digodok dulu," kata peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Selasa (15/7/2014).
YLBHI dan kawan-kawannya akan memasukan substansi baru dalam permohonan kasasi mereka untuk meyakinkan para hakim agung yang akan menjadi majelis hakim. Erwin juga menilai putusan PT TUN tertanggal 11 Juni 2014 lalu itu telah mengabaikan kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT TUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keppres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK. PTUN memutuskan hal itu pada tanggal 23 Desember 2013 lalu.
Patrialis sebagai tergugat I dan Presiden SBY sebagai tergugat II kemudian mengajukan banding ke PT TUN. Dengan ketua majelis Dr Arifin Marpaung bersama Sugiya dan Iswan Herwin sebagai anggota majelis, PT TUN menilai YLBHI dan kawan-kawan tak memiliki legal standing untuk menggugat Keppres tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding dari Tergugat II. Membatalkan putusan PTUN Jakarta tanggal 23 Desember 2013," kata Arifin dalam salinan putusan tanggal 11 Juni 2014 itu.
(vid/kha)











































