Kasus Akil Masuk ke Permohonan Kasasi Putusan PT TUN Terkait Patrialis

Kasus Akil Masuk ke Permohonan Kasasi Putusan PT TUN Terkait Patrialis

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 13:00 WIB
Kasus Akil Masuk ke Permohonan Kasasi Putusan PT TUN Terkait Patrialis
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan ICW masih mematangkan permohonan kasasi mereka. Permohonan itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan Patrialis Akbar tetap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok (pengajuan kasasi di Mahkamah Agung) kayaknya, ini masih digodok dulu," kata peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Selasa (15/7/2014).

YLBHI dan kawan-kawannya akan memasukan substansi baru dalam permohonan kasasi mereka untuk meyakinkan para hakim agung yang akan menjadi majelis hakim. Erwin juga menilai putusan PT TUN tertanggal 11 Juni 2014 lalu itu telah mengabaikan kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan PT TUN mengabaikan kasus korupsi Akil yang ada di MK. Padahal tujuan kami mengajukan gugatan untuk menyelamatkan MK," ujar Erwin.

PT TUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keppres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK. PTUN memutuskan hal itu pada tanggal 23 Desember 2013 lalu.

Patrialis sebagai tergugat I dan Presiden SBY sebagai tergugat II kemudian mengajukan banding ke PT TUN. Dengan ketua majelis Dr Arifin Marpaung bersama Sugiya dan Iswan Herwin sebagai anggota majelis, PT TUN menilai YLBHI dan kawan-kawan tak memiliki legal standing untuk menggugat Keppres tersebut.

"Mengadili, menerima permohonan banding dari Tergugat II. Membatalkan putusan PTUN Jakarta tanggal 23 Desember 2013," kata Arifin dalam salinan putusan tanggal 11 Juni 2014 itu.

(vid/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads