"Kita bukan lambat tapi harus prosedural. Karena suasana masih panas. Kalau kita drastis akan memancing keributan baru," kata Menkominfo Tifatul Sembiring Selasa (15/7/2014), di kantornya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya laporan sudah masuk ke Kemenkominfo sejak sepekan yang lalu dan kini tim sedang mengkaji dan mengevaluasi laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI tidak memperbolehkan lagi stasiun-stasiun TV menampilkan hasil quick count. Menindaklanjuti larangan itu, KPI melaporkan stasiun-stasiun yang membandel.
"Penggunaan frekuensi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik," kata Tifatul.
"Kita juga jengah dengan media yang dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya.
(trq/trq)











































