Proses rekapitulasi suara nasional saat ini memasuki hari terakhir di tingkat kecamatan. KPU meminta masyarakat tetap mengawal dan antisipasi kecurangan dalam proses rekap tersebut.
"Kami sediakan waktu tanggal 13-15 Juli (rekapitulasi tingkat kecamatan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (15/7/2014).
"Saya sepakat tadi supaya betul-betul proses rekap ini dikawal semua pihak bahwa hasil rekap PPS bisa direkap secara berjenjang di PPK dengan benar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DA1 itu sudah dimiliki oleh saksi kedua pasangan calon dan ada yang dibawa berjenjang untuk direkap di KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
"Nah berita acara dan semuanya itu dimasukkan ke dalam kotak dan dibawa ke KPU Kabupaten/kota untuk direkap tingkat Kabupaten/Kota," ujarnya.
(bal/trq)










































