"Apa yang diyakini KPK, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM dan sanksi yang seyogyanya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Selasa (15/7/2014).
Bambang menyayangkan selama ini ada pihak-pihak yang mencoba mengarahkan kasus skandal Bank Century ke ranah kebijakan sehingga tidak dapat dibawa ke ranah hukum. Bahkan, dalam proses persidangan pihak Budi Mulya juga membela diri dengan alasan menjalankan kebijakan BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kini diadili pengadilan adalah perbuatan yang oleh KPK diyakini memenuhi rumusan delik serta telah ditemukannya kesalahan dan orang yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, Budi Mulya dituntut dengan hukuman kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara. Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan 17 tahun penjara itu, Budi Mulya juga telah membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi pribadinya, Budi kembali menegaskan bahwa terkait Bank Century, BI hanya menjalankan kebijakan sesuai Perppu.
"Aneh tapi mengagumkan, jaksa penuntut umum memaksakan pendapatnya bahwa BI menggunakan kewenangannya yang berlandaskan Perppu 2 Tahun 2008 adalah hal yang salah," ujar Budi Mulya yang membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
(kha/nrl)











































