Mantan Ketua DPR RI periode 2004-2009 Agung Laksono tak setuju dengan adanya pasal ini. Menurut dia sudah seharusnya anggota dewan yang bersalah langsung dimejahijaukan.
"Bagaimanapun hebatnya jabatan orang tapi kalau terlibat korupsi sudahlah mencederai semangat krorupsi. Saya sendiri tak sepakat soal perlindungan. Kalau memang salah ya sudah salah," kata Agung di Hotel Melia Purosari, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (14/7/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Kesra ini menyatakan bahwa perubahan aturan merupakan dinamika dari proses politik. Salah satu dinamika tersebut adalah mekanisme pemilihan Ketua DPR yang juga diubah.
"Bisa saja Ketua DPR tidak dipilih dari partai pemenang. Saya juga dulu dipilih berdasarkan voting dalam Paripurna DPR. Itu ada tata tertibnya, itu soal dinamika," sebut dia.
(bpn/mpr)











































