Mantan Ketua DPR Tanggapi Hak Imunitas dan Pemilihan Ketua Versi UU MD3

Mantan Ketua DPR Tanggapi Hak Imunitas dan Pemilihan Ketua Versi UU MD3

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 07:30 WIB
Mantan Ketua DPR Tanggapi Hak Imunitas dan Pemilihan Ketua Versi UU MD3
Jakarta - Anggota DPR berhak mendapatkan imunitas yang melindungi dari jeratan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Mantan Ketua DPR RI periode 2004-2009 Agung Laksono tak setuju dengan adanya pasal ini. Menurut dia sudah seharusnya anggota dewan yang bersalah langsung dimejahijaukan.

"Bagaimanapun hebatnya jabatan orang tapi kalau terlibat korupsi sudahlah mencederai semangat krorupsi. Saya sendiri tak sepakat soal perlindungan. Kalau memang salah ya sudah salah," kata Agung di Hotel Melia Purosari, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (14/7/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengaku belum membaca seutuhnya mengenai UU MD3 tersebut. Oleh karena itu dia enggan menjawab ketika dimintai pendapat apakah seharusnya UU MD3 direvisi atau tidak.

Menko Kesra ini menyatakan bahwa perubahan aturan merupakan dinamika dari proses politik. Salah satu dinamika tersebut adalah mekanisme pemilihan Ketua DPR yang juga diubah.

"Bisa saja Ketua DPR tidak dipilih dari partai pemenang. Saya juga dulu dipilih berdasarkan voting dalam Paripurna DPR. Itu ada tata tertibnya, itu soal dinamika," sebut dia.

(bpn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads