Tidak Terima Ibunya Diancam, Polisi di Grobogan Tembak Warga hingga Tewas

Tidak Terima Ibunya Diancam, Polisi di Grobogan Tembak Warga hingga Tewas

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 00:50 WIB
Semarang, - Kesal karena orang tuanya diancam akan dibunuh, seorang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Brigadir Agus Adha Prasetyo tega menembak warga Dusun Ngambilan, Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan bernama Kamiyadi (40) hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto mengatakan peristiwa bermula dari Kamiyadi yang mendatangi rumah ibu Brigadir Agus karena ingin mencari istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana.

"Istri korban (Kamiyadi) bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan jarang pulang karena sering disiksa oleh korban," kata Liliek kepada detikcom, Senin (14/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mendatangi ibu Brigadir Agus itulah Kamiyadi marah-marah dan sempat terlontar kalimat ancaman akan membunuhnya. Ibu Brigadir Agus yang ketakutan itu kemudian menghubungi anaknya yang bertugas di Semarang.

Lalu hari Minggu (13/7) kemarin sekitar pukul 13.30, Brigadir Agus mendatangi Kamiyadi untuk mengklarifikasi ancaman yang dilakukan kepada ibunya. Namun dalam percakapan tersebut terjadi adu mulut dan kedua belah pihak naik pitam.

"Tersangka (Brigadir Agus) ini rupanya tidak bisa menahan emosi, main-mainlah dia dengan senjata api," tandas Liliek.

Dor! Peluru yang dimuntahkan dari senjata pelaku itu mengenai pelipis korban dan langsung menyebabkannya tewas di tempat. Melihat kondisi korban tidak bernyawa, Brigadir Agus segera pergi menuju Polres Grobogan untuk menyerahkan diri.

"Melihat korban meninggal, dia (tersangka) menyesal. Saya bilang menyesal karena dia tidak lari tapi menyerahkan diri," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Brigadir Agus terancam akan diberhentikan dengan tidak terhormat. Proses tersebut akan dilakukan setelah ada putusan dari majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

"Akan segera disidangkan. Akan di PTDH menunggu putusan hakim. Ini sudah bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi pidana umum karena menghilangkan nyawa orang lain," tutur Liliek.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Grobogan karena kasusnya saat ini ditangani oleh Polres setempat. Selain menahan tersangka, diamankan pula barang bukti berupa senjata api jenis S & W dan tiga butir peluru serta selongsong milik pelaku.

Liliek menambahkan, peristiwa yang menimpa Kamiyadi dan dilakukan oleh anggota kepolisian itu harus menjadi pelajaran bagi siapapun agar bisa menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal serupa.

"Kepada anggota Polri dan masyarakat sebaiknya bisa lebih menahan emosi, apalagi ini bulan puasa, dimana seharusnya mencari berkah. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," imbau Liliek.

(alg/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads