Keseriusan itu ditujukan tidak hanya memberikan tindakan tegas. Tapi juga sanksi moral berupa pengumuman secara terbuka ke media sosial dan media bagi perusahaan yang nakal.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Soekarwo dan perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jatim, Senin (14/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini juga menganggap sanksi sosial juga perlu dan penting bagi perusahaan nakal. "Saya kira saat ini memang sangat dibutuhkan sanksi moral bagi perusahaan perusahaan nakal," ungkap dia.
Ia berharap langkah Pemprov Jatim bisa diikuti daerah lain dengan menerapkan sanksi moral dengan mengumumkan perusahaan nakal di media sosial dan dimuat media secara terbuka. "Ini baru Jawa Timur yang melakukan dan semoga bisa diikuti daerah-daerah lain," harap Rieke.
Sedangkan ketentuan pemberian THR Keagamaan, kata Rieke sudah diatur dalam Peratuan Menteri tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 yang menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang tidak mampu bisa mengajukan pembayaran THR sesuai pengawasan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.
Rieke juga mengungkapkan pola dan modus pelanggaran THR yang biasa terjadi adalah tidak diberinya THR kepada pekerja atau buruh outsourcing atau harian lepas. THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, pekerja atau buruh dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya.
"THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi barang, buruh kontrak, outsourcing dan lepas diberhentikan jelang puasa dan Lebaran. Adapula buruh yang diproses PHK karena melaporkan pelanggaran THR," ungkapnya.
Sementara sikap Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Edi Purwinarto. Menurutnya, pemprov juga menyediakan posko pengaduan para pekerja. Edi berjanji posko ini akan menangani dengan serius setiap pengaduan yang masuk.
"Posko pengaduan kami dirikan di Kantor Disnaker, Jalan Dukuh Menanggap 124-126, ada via telepon juga yang akan dibuka sejak 17 Juli hingga 27 Juli 2014," katanya saat dihubungi detikcom.
Edi mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun harus diberikan THR satu kali gaji. Sedangkan mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung dari gaji dibagi 12 kali masa kerja.
"Untuk publikasi perusahaan di media maupun di media sosial akan dipublikasikan, ini lebih ampuh, punya daya," pungkas Edi.
(ze/mpr)











































