Didampingi sejumlah penasihat hukumnya, Rina menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng selama 5 jam mulai pukul 09.00 sampai 14.30 siang tadi. Rina yang mengenakan kerudung hitam dan baju hijau itu enggan berkomentar setelah pemeriksaan usai.
"Ini kan bertepatan dengan puasa, jadi Bu Rina juga puasa bicara dulu, ya," kata penasihat hukum Rina, M. Taufik di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (14/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya proses administratif. Tanya Kejati saja," tandas Taufik.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati jateng, Eko Suwarni mengatakan Rina menyampaikan permintaan agar tidak dilakukan penahanan melalui penasihat hukumnya dengan alasan tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Penasihat hukum tersangka memberikan surat yang inti pokoknya meminta agar tidak ditahan," kata Eko.
Selain itu, lanjut Eko, pihaknya tidak akan melakukan penahanan setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka karena berkas penyidikan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk penyusunan Dakwaan.
"Kejari Karanganyar punya wewenang untuk menahan atau tidak," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya itu, Rina diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
Selain itu juga ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mpr/mpr)











































