"Bahwa terhadap 2 orang tsb (NB dan FT) berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (14/7/2014).
Neil dan Ferdinant menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan panjang, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan admisitratif dan selanjutnya dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengungkap, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS di ruang toilet dan juga ruang guru di sekolah tersebut. Ia menyatakan, penyidik memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
(mpr/mpr)










































