2 Guru JIS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ditahan Polisi

2 Guru JIS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ditahan Polisi

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 23:01 WIB
2 Guru JIS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ditahan Polisi
Jakarta - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah murid TK sekolah tersebut.

"Bahwa terhadap 2 orang tsb (NB dan FT) berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (14/7/2014).

Neil dan Ferdinant menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan panjang, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan admisitratif dan selanjutnya dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rikwanto mengungkap, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS di ruang toilet dan juga ruang guru di sekolah tersebut. Ia menyatakan, penyidik memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

(mpr/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini