Tidak Sesuai Kewenangan DPD, Irman Gusman akan Gugat UU MD3

Tidak Sesuai Kewenangan DPD, Irman Gusman akan Gugat UU MD3

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 22:37 WIB
Tidak Sesuai Kewenangan DPD, Irman Gusman akan Gugat UU MD3
Jakarta, - Ketua DPD Irman Gusman menyebut kalau revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak sesuai dengan kewenangan lembaganya. Dia pun siap mengajukan gugatan MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan lakukan hal yang sama yaitu judicial review," ujar Irman di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Irman mengatakan, hal yang tidak sesuai dalam UU MD3 terhadap kewenangan lembaga negara yang dipimpinnya terkait dengan kewenangan pemeriksaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Dalam UUD 45 bahwa hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan. Tapi, dalam UU MD3 hanya dibuat di dalam DPD ada tahap pembahasan. Jadi itu tidak sejalan dengan UUD 45, karena UUD menyuruh untuk tindaklanjut bukan membahas," sebut senator asal Sumatera Barat itu.

Lanjutnya, dia menekankan kalau UU MD3 itu juga tidak sesuai dengan putusan MK soal penambahan kewenangan DPD yang diputuskan Maret akhir tahun lalu.

‎"Yang dimasukkan dalam UU MD3 itu hanya sepotong-potong. Kami tidak puas," ujarnya.

(rvk/hat)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini