"Kami akan lakukan hal yang sama yaitu judicial review," ujar Irman di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Irman mengatakan, hal yang tidak sesuai dalam UU MD3 terhadap kewenangan lembaga negara yang dipimpinnya terkait dengan kewenangan pemeriksaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dia menekankan kalau UU MD3 itu juga tidak sesuai dengan putusan MK soal penambahan kewenangan DPD yang diputuskan Maret akhir tahun lalu.
"Yang dimasukkan dalam UU MD3 itu hanya sepotong-potong. Kami tidak puas," ujarnya.
(rvk/hat)










































