"Baguslah kalau memang ada (yang ajukan judicial review). Supaya UU itu tidak melanggar konstitusi," ucap Marzuki, usai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, di Jl Denpasar, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Marzuki menjamin, UU MD3 yang memerintahkan KPK, Polisi, Jaksa untuk meminta izin dewan kehormatan bila mau memeriksa anggota DPR tak masalah. Hal itu sudah dipikir matang-matang sebelum UU MD3 lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung mengapa UU MD3 diresmikan sehari sebelum Pilpres, Marzuki mengaku itu tidak ada masalah. Marzuki menegaskan, UU MD3 merupakan produk undang-undang yang tidak merugikan siapa pun.
"Mungkin itu karena kemauan fraksi-fraksi," ujarnya.
(rvk/mpr)











































