Diprotes Pedagang Pasar Hayam Wuruk, Ini Tanggapan Ahok

Diprotes Pedagang Pasar Hayam Wuruk, Ini Tanggapan Ahok

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 21:00 WIB
Diprotes Pedagang Pasar Hayam Wuruk, Ini Tanggapan Ahok
Jakarta - Pemprov DKI diprotes sejumlah pedagang lewat Otto Hasibuan, Pengacara Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL). Mereka mengancam akan melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PD Pasar Jaya atas tuduhan dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar HWI Lindeteves, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Apa tanggapan Ahok soal konferensi pers dan ancaman tersebut?

“Masa mau gugat kami segala macam, kan lucu, ya gugat sajalah. Aku demen (senang, -red) tuh. Tunggu gugatannya sajalah. He-he-he,” kata Ahok. Hal ini disampaikannya di sela-sela kunjungan Safari Ramadan ke kawasan Jakarta Islamic Center di Jakarta Utara, Senin (14/7/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur santai saja saat dituduh dengan dugaan korupsi. “Iya, katanya dia nuduh saya ada korupsi katanya kan. Gimana mau nuduh saya, orang kontrak itu pada zaman Fauzi Bowo semua, bukan saya kok. Justru di zaman kami para pedagang berusaha memperjuangkan kembali supaya harganya murah,” kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok lantas menjelaskan, aturan untuk pembongkaran pasar yakni harus dapat persetujuan minimal 60%+1 pedagang. Syarat itu sudah dilampaui sehingga seharusnya pembongkaran bisa dilakukan oleh Pasar Jaya sebagai pengelola.

Dia mengungkapkan perwakilan HIPPWIL sudah menemuinya ketika baru dilantik memimpin DKI pada 2012. Saat itu mereka meminta bantuan agar pemprov membatalkan perjanjian yang sudah dibuat pedagang dengan PD Pasar Jaya, namun ditolak Ahok.

“Ya enggak bisa kami membatalkan perjanjian zaman pak Fauzi Bowo, lalu sekarang ngotot sampai ke mana-mana. Saya bilang, tegakkan aturan saja. Boleh enggak satu orang miliki sampai 20-an kios, enggak bisa,” tuturnya.

“Jadi yang main di Pasar Jaya ini sudah orang-orang kaya yang bisa bayar pengacara, datangin Ombudsman, main politik untuk membatalkan. Makanya kalau begitu aku bikin saja peraturan baru, orang kaya enggak boleh lagi pakai PD Pasar Djaya. Dia bilang masa kami enggak ada jasa sudah 20-an tahun. Saya bilang, kenapa kamu enggak bepikir kamu sudah jadi kaya raya karena datang di Pasar Jaya. Saat nya dong kasih ke orang yang lebih miskin, kenapa enggak boleh,” ungkap Ahok.

Sebelumnya, jatuh tempo hak pemakaian tempat usaha Pasar HWI Lindeteves yang sudah berdiri hampir 20 tahun, berakhir beberapa tahun lalu. Kemudian, HIPPWIL menuntut PD Pasar Jaya untuk memperpanjang hak tersebut.

PD Pasar Jaya menyanggupi dengan membebankan biaya revitaliasi ke para pedagang. Penghitungan biaya tersebut berdasar luas ruko yang dimiliki dengan biaya sebesar Rp 30 juta per meter persegi. Namun, HIPPWIL merasa beban tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan biaya revitalisasi yang dilakukan

Sejumlah pedagang yang protes dan tidak membayar biaya tersebut, justru mendapat ancaman dan intimidasi. Ruko mereka disegel. HIPPWIL melaporkan tindakan tersebut kepada Ombudsman yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Belakangan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya dan pelaksana proyek, PT Graha Agung Hutama Karya dengan potensi kerugian negara Rp 300 miliar.

“Kalau sampai minggu ini tidak segera dilakukan, kita akan laporkan ke KPK,” ujar Otto Hasibuan, Pengacara HIPPWIL, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, sore tadi.

(ros/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads