Bagi petugas yang terbukti melanggar, Mangindaan tak segan memberikan sanksi tegas. "Kalau petugas melanggar ada PP 53,"kata Mangindaan usai memimpin Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Lebaran 2014 (1435 H) di Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/7/2014),
Pria kelahiran Surakarta itu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus yang dilakukan petugas. "Laporkan! Memang ada pengawas dan laporan dari masyarakat," tuturnya.
Apel Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Lebaran 2014 (1435 H) dimulai pukul 16.30 WIB. Ratusan peserta apel yang hadir terdiri dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, serta stakeholders di bidang maritim di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya
(mpr/mpr)











































