"Pada intinya kita siap menghadapi kalau ada yang megajukan judicial review," ujar Hamdan usai buka puasa bersama Ketua DPD, di Jl Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Hamdan tidak bersedia berkomentar soal UU MD3. Hamdan mengaku bukan kapasitasnya untuk menanggapi UU yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 dianggap mengistemewakan anggota DR Salah satunya pasal 245 yang menyatakan, anggota DPR yang hendak diperiksa KPK, Polisi dan Kejaksaan harus memperoleh izin dari dewan kehormatan.
Rencananya UU MD3 akan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk UU MD3.
(rvk/mpr)











































