"Kalau sampai minggu ini tidak segera dilakukan, kita akan laporkan ke KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Menurutnya, Ombudsman sudah bertemu dan meminta Ahok untuk melaksanakan rekomendasi. Namun hingga batas waktu selama 60 hari yang berakhir hari ini, rekomendasi tertanggal 13 Mei 2014 tersebut belum ditindaklanjuti oleh Ahok dan PD Pasar Jaya selaku penanggungjawab proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihaknya juga mengancam akan melaporkan PD Pasar Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, jatuh tempo hak pemakaian tempat usaha Pasar HWI Lindeteves yang sudah berdiri hampir 20 tahun tersebut, berakhir beberapa tahun lalu. Kemudian, HIPPWIL menuntut pihak pengelola untuk memperpanjang hak tersebut.
PD Pasar Jaya menyanggupi dengan membebankan biaya revitaliasi ke para pedagang. Penghitungan biaya tersebut berdasar luas ruko yang dimiliki dengan biaya sebesar Rp 30 juta per meter persegi. Namun, HIPPWIL merasa beban tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan biaya revitalisasi yang dilakukan.
Sejumlah pedagang yang protes dan tidak membayar biaya tersebut, justru mendapat ancaman dan intimidasi. Ruko mereka disegel. HIPPWIL melaporkan tindakan tersebut kepada Ombudsman.
Ombudsman kemudian melakukan mediasi dengan pihak terkait, yakni PD Pasar Jaya selaku penanggungjawab proyek, PT Graha Agung Hutama Karya sebagai pengembang dan pelaksana proyek, serta HIPPWIL.
Setelah pemeriksaan oleh Ombudsman, ditemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya dan PT Graha Agung Hutama Karya sehingga berpotensi merugikan negara setidaknya Rp 300 miliar.
Berdasar Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014 yang ditunjukkan Otto, terdapat empat bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya.
Keempat poin tersebut diantaranya penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian yang tidak dibicarakan sebelumnya dengan 60 persen pedagang; melakukan diskriminasi, ancaman, penyegelan ruko, dan pembatalan hak priotitas; menguntungkan pihak pengembang dengan bekerjsama dengan perusahaan yang tidak kredibel; dan melanggar kesepakatan mediasi berupa penyegelan ruko milik anggota HIPPWIL.
(mad/mad)











































