Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat bekerjasama dengan KPK untuk menertibkan persaingan usaha yang tidak sehat. Diharapkan dengan adanya Memorandum of Understanding (MOU) ini diharapkan hubungan kedua lembaga bisa lebih intensif.
"Dengan adanya MoU, komunikasi, koordinasi, sinergi kita akan lebih intesif. Termasuk bagaimana modus-modus biasa dilakukan dalam hal persaingan usaha tidak sehat, kita kaji dengan KPPU langkah-langkah tepat bisa pencegahan dan juga penindakan," kata komisioner KPK Zulkarnain, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Menurut Zul, tujuan MoU terutama untuk mencegah dan memberantas korupsi di lembaga usaha yang ada dibawah pengawasan KPPU. Fungsi KPPU yang terkait dengan persaingan usaha tak bisa dilepaskan dari pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU telah menghukum dari persaingan usahanya dan pidana dilimpahkan ke KPK, KPK melakukan penyidikan pidana, menhukum. Salah satunya ketua KPU waktu itu," tuturnya.
(rna/ndr)