"Pernah terima duit atau sesuatu dari pengeluaran SK?" tanya hakim ketua Haswandi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
"Tidak yang mulia," jawab Joyo. "Rp 3 miliar?" lanjut Haswandi, yang kembali dibantah Joyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saudara tetap berkata tidak?" tanya Haswandi. "Tidak yang mulia," kata Joyo menegaskan.
Anggota DPR Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono dalam persidangan mengaku mendapat perintah mengurus SK Hambalang. Perintah ini disampaikan saat Ignatius menghadap Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Β "Yang menyampaikan meminta tolong langsung Pak Nazar di depan Pak Anas," katanya. "Beliau (Anas) hanya menanyakan bapak di Komisi II? Iya, pasangan (mitra kerja) di BPN? Betul. Lalu Nazar bilang tolong ditanyakan yang belum selesai (SK Hambalang) selesai ke BPN," tutur Ignatius.
Meski disampaikan melalui Nazaruddin, Ignatius menganggap instruksi pengurusan SK datang dari Anas. "Bagi kami karena ini satu tempat, satu unsur pimpinan, jadi apa yang disampaikan Nazar itu sepengetahuan ketua (Anas)," sambungnya.
Setelah itu Ignatius datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional menemui Managam Manurung, Sekretaris Utama BPN yang juga bawahan Joyo Winoto pada Januari 2010.
"Saya datang ke ruang beliau, ada surat disitu disuruh tandatangan," ujar dia.
Bungkusan dalam amplop berisi SK kemudian dibawa Ignatius ke ruangan di lantai 9 DPR untuk diserahkan ke Nazaruddin. Saat SK Hambalang diserahkan, ada Anas dalam ruangan yang sama. "Saya serahkan ke Pak Nazar terus kami laporkan ke ketua fraksi. Pak suratnya sudah diserahkan ke Pak Nazar," jelas Ignatius.
(fdn/jor)











































