UU MD3 Dinilai Kepentingan Jangka Pendek Koalisi Merah Putih

UU MD3 Dinilai Kepentingan Jangka Pendek Koalisi Merah Putih

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 18:00 WIB
UU MD3 Dinilai Kepentingan Jangka Pendek Koalisi Merah Putih
Jakarta - Pemerhati parlemen menilai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sarat kepentingan politis. Motor penggerak revisi UU MD3 semuanya berada di Koalisi Merah Putih, maka golnya revisi tersebut juga dinilai merupakan kepentingan koalisi pendukung Prabowo-Hatta tersebut.

"Kepentingan jangka pendeknya kental. Itu terkait Koalisi Merah Putih dan diakui oleh Prabowo bahwa ini merupakan kesolidan koalisi," kata Ketua Forum Pemerhati Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat dihubungi, Senin (14/7/2014).

Dalam suatu kesempatan perayaan kemenangan quick count, Prabowo dicatatnya pernah mengapresiasi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang telah menggolkan revisi UU MD3 pada rapat paripurna DPR pada 8 Juli 2014. Selain itu, Sebastian memandang upaya revisi UU MD3 itu juga jelas terlihat tergesa-gesa dikebut setelah Pileg hingga malam jelang Pilpres 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU MD3 ini tidak dibangun untuk memperbaki sistem dan reputasi DPR. Tetapi ini perubahan parsial yang sarat kepentingan jangka pendek," kata Sebastian.

Dirinya juga menyoroti adanya pasal yang berpotensi menjadi jalan suap dan bentuk politik uang lainnya. Yang dimaksud Sebastian adalah Pasal 80 huruf 'j' tentang anggota DPR. Pasal 80 huruf 'j' UU MD3 itu berbunyi, "mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan;"

"Itu ada ketentuan, anggota DPR berhak mengajukan program untuk Dapil masing-masing. Gila ini, anggota DPR bisa mengajukan pembangunan jembatan ini dan itu. Mereka membuat kebijakan agar sah menggunakan anggaran negara untuk menyuap masyarakat di Dapil," sorot Sebastian.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads