Penasihat hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zein keberatan atas pemanggilan dan upaya pemanggilan paksa Komnas HAM terhadap kliennya itu. Mereka menuding agenda tersebut bermuatan politis.
Komnas HAM memperlihatkan surat bertanggal 10 Juni 2014 dari penasihat hukum Kivlan ke wartawan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Surat itu ditulis dan ditandatangani oleh penasehat hukum Kivlan Abdul Rahman Yacob, SH dan Khairul Anwar, SH. Ada 6 poin yang mereka tulis tentang alasan keberatan pemanggilan dan upaya untuk pemanggilan paksa oleh Komnas HAM terhadap klien mereka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bahwa pemanggilan serta rencana dan atau upaya Komnas HAM RI melakukan pemanggilan paksa klien kami (Kivlan Zein) adalah sangat menciderai rasa keadilan dan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
2. Bahwa langkah Komnas HAM RI untuk upaya pemanggilan paksa klien kami jika benar dilaksanakan justru mempermalukan lembaga itu sendiri, yang seyogianya melindungi hak azazi setiap individu malah sebaliknya dengan sengaja melanggar sehingga patut diduga kredibilitas Komnas HAM RI dalam konteks ini sangat diragukan.
3. Bahwa kami menyatakan hal itu cukup beralasan, disebabkan di tengah riuh pikuknya agenda politik nasional saat ini, Komnas HAM RI juga cukup gencar untuk melakukan upaya-upaya tersebut sehingga terkesan Komnas HAM RI ikut bermain dan atau menjadi sponsor dalam agenda politik itu.
4. Bahwa kami melihat upaya Komnas HAM RI melakukan pemanggilan dan atau untuk pemanggilan paksa klien kami tidak memiliki kolerasi dengan upaya penegakan hukum dan terkesan penuh dengan muatan politik semata, dan lagi pula sampai saat ini elemen maupun perangkat peradilan HAM itu sendiri belum ada di negara ini.
5. Bahwa di samping itu, Komnas HAM RI sendiri bukan lembaga penyidik yang mampu dan bisa membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Komnas HAM sebatas meminta keterangan yang setelah itu hasil dari keterangan yang diperoleh hanya semata-mata untuk menjadi dokumen penghias perpustakaan yang ada di Komnas HAM saja, sehingga terkesan apa yang dilakukan sebatas mencari publisitas oleh Komnas HAM RI.
6. Bahwa kami berharap untuk menjaga harkat dan martabat institusi, kiranya Komnas HAM RI bekerja tidak secara temporer dalam situasi-situasi khusus saja, maka dengan itu bentuk-bentuk pemanggilan dan pemanggilan paksa seperti itu dapat lebih obyektif lagi di kemudian hari.
"Berdasarkan hal itulah kami sangat keberatan atas pemanggilan dan upaya-upaya serta rencana dari Komnas HAM RI untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap klien kami (Kivlan Zein) terkecuali langkah tersebut nyata untuk proses penegakan hukum," demikian tulis penasehat hukum Kivlan.
Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah pun langsung membantah tudingan penasehat hukum Kivlan yang menilai ada muatan politis dalam pemanggilan dan upaya pemanggilan paksa mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) itu.
"Tidak benar itu ada muatan politis. Ini pilpres udah lewat kami masih kerja terus kok. Kami selama ini tetap bekerja dan akan bekerja terus memenuhi kewajiban memberikan informasi kepada keluarga korban," kata Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah di kantornya.
(bar/jor)











































