"Kita meminta kebijaksanaan pihak kepolisian terutama Kapolri untuk bisa memberikan atensinya ke bawahannya memberikan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan hari ini," kata pegacara tersangka, Frans Paulus, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Jalan yang ditempuh tersebut, kata Frans, sebagai upaya tindaklanjut pihaknya setelah tidak adanya tanggapan dari Polres Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans menjamin dengan penangguhan penahanan proses hukum untuk para tersangka tetap berjalan. "Saya minta penangguhan penahanan untuk dikabulkan, silakan proses hukum itu berjalan bila bersalah silakan dihukum," katanya.
(ahy/jor)