Penangguhan Penahanan Ditolak, Pengacara Tersangka SMAN 3 Datangi Bareskrim

Penangguhan Penahanan Ditolak, Pengacara Tersangka SMAN 3 Datangi Bareskrim

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 17:14 WIB
Jakarta - Setelah tidak ada respon jawaban soal penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan, pengacara para tersangka dugaan penganiayaan Arfiand, siswa SMA 3 Jakarta yang tewas usai ospek pecinta alam, mendatangi Mabes Polri.

"Kita meminta kebijaksanaan pihak kepolisian terutama Kapolri untuk bisa memberikan atensinya ke bawahannya memberikan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan hari ini," kata pegacara tersangka, Frans Paulus, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Jalan yang ditempuh tersebut, kata Frans, sebagai upaya tindaklanjut pihaknya setelah tidak adanya tanggapan dari Polres Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal ini adalah hari pertama anak-anak sekolah. Tapi saya belum dapatkan jawaban apa-apa, akhirnya saya ke sini untuk dapatkan jawaban itu," ujar Frans menambahkan surat penangguhan penahanan dikirim 4 Juli 2014 lalu.

Frans menjamin dengan penangguhan penahanan proses hukum untuk para tersangka tetap berjalan. "Saya minta penangguhan penahanan untuk dikabulkan, silakan proses hukum itu berjalan bila bersalah silakan dihukum," katanya.

(ahy/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads