Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR dinilai bertambah kuat dengan adanya Undang-unang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal itu mengatur, pemeriksaan terhadap wakil rakyat harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kombinasi hak imunitas dan Mahkamah Kehormatan Dewan ini membentuk perlindungan kuat untuk anggota DPR dari jeratan hukum. Hal ini disorot oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
"Pasal imunitas dan Mahkamah Kehormatan Dewan itu adalah upaya mereka untuk melindungi dirinya sendiri," kata Ketua Formappi Sebastian Salang, Senin (14/7/2014).
Menurut Sebastian, seharusnya adagium 'setiap warga negara sama di depan hukum' harus tetap dijunjung tinggi. Namun adanya UU MD3 dengan segala perangkat pelindung anggota DPR itu telah seolah bertolak belakang.
"Hak imunitas itu tidak berarti membuat mereka bebas dari jeratan hukum. Setiap warga negara itu sama di depan hukum. Jika mereka berbuat kejahatan maka mereka harus tetap bisa dihukum," tutur Sebastian.
Dalam Pasal 224 UU MD3 diatur, anggota DPR tak dapat dituntut ke meja hijau atas apa yang mereka kemukakan selama berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Namun aturan ini masih menyisakan tafsir, bagaimana apabila seorang Pimpinan DPR mengunjungi koleganya yang terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan? Bukankah bisa saja apabila itu ditafsirkan masih terkait tugas DPR?
"Itu penafsiran seolah-olah boleh. Tetapi jangan lupa pejabat publik ada etika yang harus dipegang dan dijunjujung tinggi," tutur Sebastian.
Berikut adalah aturan lengkapnya:
Hak Imunitas
Pasal 224
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."
(dnu/ndr)











































